Ekonomi

Kementerian Keuangan beri sanksi bagi auditor laporan keuangan Garuda

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa auditor laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018

İqbal Musyaffa  | 28.06.2019 - Update : 28.06.2019
Kementerian Keuangan beri sanksi bagi auditor laporan keuangan Garuda Ilustrasi: Pengunjung melewati papan informasi bursa. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada seorang akuntan publik dan kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.

Auditor yang terkena sanksi ialah Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Para auditor ini memeriksa dan memberikan opini atas laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan sanksi yang diberikan ialah pembekuan izin selama 12 bulan kepada akuntan publik Kasner Sirumapea. Sanksi lain berupa peringatan tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu KAP.  

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), memeriksa akuntan publik dan KAP terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Sanksi tersebut diberikan terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Sanksinya berupa pembekuan izin selama 12 bulan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea,” ujar Hadiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sanksi tersebut karena AP terkait melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Hadiyanto menjelaskan sanksi lain berupa peringatan tertulis, disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu KAP dan review oleh jaringan internasional akuntan BDO International Limited. Sanksi peringatan tertulis tercantum dalam Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019.

“Dasar pengenaan sanksi tersebut yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017,” tambah dia.

Tidak mematuhi standar audit

Hadiyanto menjelaskan, sebelumnya Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Dalam hasil pemeriksaan disimpulkan AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

“KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal,” lanjut Hadiyanto.

Dia melanjutkan bahwa pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional,” tegas dia.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.

“Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi,” tambah Hadiyanto.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.