Ekonomi

Jumlah penduduk miskin di Indonesia 2019 turun

Jumlah penduduk miskin pada September 2019 sebesar 24,79 juta jiwa atau 9,22 persen dari jumlah penduduk, turun dari posisi Maret 2019 yang sebanyak 25,14 juta jiwa atau 9,41 persen

Iqbal Musyaffa  | 15.01.2020 - Update : 16.01.2020
Jumlah penduduk miskin di Indonesia 2019 turun Ilustrasi: Seorang perempuan berjalan dari sebuah gubuk yang berada di jalur kereta api Cideng, Jakarta Pusat, Indonesia pada 04 Maret 2018. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 sebesar 24,79 juta jiwa atau 9,22 persen dari jumlah penduduk.

Angka tersebut turun dari posisi pada Maret 2019 yang sebanyak 25,14 juta jiwa atau 9,41 persen dan juga lebih baik dari posisi September 2018 yang sebanyak 25,67 juta jiwa atau 9,66 persen.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tingkat kemiskinan penduduk pedesaan masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yakni sebesar 12,6 persen, sementara penduduk miskin perkotaan 6,56 persen.

“Meskipun tingkat kemiskinan turun tapi disparitas kemiskinan antara kota dan pedesaan masih menjadi masalah dan perlu upaya lebih untuk menurunkan kemiskinan di pedesaan yang mayoritas penduduknya bekerja pada sektor pertanian,” ungkap Suhariyanto di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan selama Maret 2019 hingga September 2019 terjadi kenaikan garis kemiskinan sebesar 3,6 persen dari Rp425.250 per kapita menjadi Rp440.538 per kapita dengan level inflasi umum Maret-September 2019 sebesar 1,84 persen.

Sementara garis kemiskinan nasional berdasarkan rumah tangga miskin pada September 2019 sebesar 2.017.664 per rumah tangga miskin dengan rata-rata rumah tangga miskin memiliki jumlah anggota keluarga 4,58 orang.

“Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan komoditas nonmakanan dengan perbandingan 73,75 persen dengan 26,25 persen terhadap garis kemiskinan,” jelas Suhariyanto.

Suhariyanto menjelaskan dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

“Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur melalui garis kemiskinan,” urai dia.

Dia menjelaskan garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara 2100 kkalori per kapita per hari. Sementara garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.

Sementara itu, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

“Metode ini digunakan BPS sejak tahun 1998 supaya hasil penghitungannya konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu,” kata Suhariyanto.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.