Indonesia tak lagi impor garam industri pada 2021
Secara bertahap, Indonesia akan mengembangkan produksi garam untuk keperluan industri di NTT seluas 28 ribu hektare

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pada tahun 2021 Indonesia tidak akan lagi bergantung pada impor garam untuk keperluan industri.
“Saat ini kita secara bertahap mengembangkan industri garam untuk keperluan industri di NTT seluas 28 ribu hektare,” ungkap dia di Jakarta, Senin, di sela-sela forum infrastruktur India-Indonesia.
Menurut dia, pengembangan industri garam untuk keperluan industri sangat diperlukan karena sektor ini selalu bermasalah akibat kurangnya pasokan untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Sementara untuk garam konsumsi kita tidak pernah kekurangan,” imbuh Menteri Luhut.
Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan garam industri, pemerintah mengubah kebijakan dengan memberikan kewenangan rekomendasi impor garam industri kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena dianggap paling memahami kebutuhan industri.
Sebelumnya, rekomendasi impor garam industri berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selama ini, keputusan untuk impor garam industri terganjal dengan perbedaan jumlah kebutuhan garam industri yang harus diimpor antara versi KKP dan Kemenperin.
Kebutuhan impor garam industri versi Kemenperin sebesar 3,7 juta ton sementara KKP merekomendasikan kebutuhan impor garam untuk industri sebesar 1,8 juta ton.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 2,37 juta ton atau 64,05 persen dari kuota impor garam tahun ini sebesar 3,7 juta ton.
Izin impor tersebut diberikan kepada 21 perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi Kemenperin pada awal Januari lalu.
Selain itu, masih ada sekitar 30 perusahaan lagi yang belum mendapatkan izin impor garam industri karena dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan tersebut tidak masuk rekomendasi KKP.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.