İqbal Musyaffa
18 Maret 2019•Update: 19 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia menyampaikan sepuluh poin tanggapan terhadap langkah diskriminatif Uni Eropa (UE) terkait komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draft Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi
“Langkah ini menjadi tindak lanjut kesepakatan dari the 6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019,” ungkap Menko Darmin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan saat ini negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, sepakat untuk memberikan tanggapan terkait langkah-langkah diskriminatif yang muncul dari rancangan peraturan Komisi Eropa, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.
Menko Darmin mengatakan kebijakan Eropa tersebut sebagai kompromi politis di internal UE yang bertujuan untuk mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi oleh UE.
Dia menambahkan saat ini, Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation number C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk melalui tahap scrutinize document dalam kurun waktu 2 (dua) bulan kedepan.
Sebelumnya, Menteri Industri Primer Malaysia Teresa Kok sudah memberikan keterangan resmi terkait tanggapan terhadap diskriminasi UE ini.
Malaysia dengan tegas menentang sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Komisi Eropa pada hari Rabu yang menyebut minyak kelapa sawit diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.
“Negara-negara penghasil minyak kelapa sawit, termasuk Malaysia, telah secara konsisten menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Delegated Act tersebut didasarkan pada faktor-faktor yang tidak akurat dan diskriminatif,” ungkap Teresa dalam keterangan resmi, Jumat lalu.