Indonesia resmikan penetapan tiga kawasan ekonomi khusus baru
Pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, serta membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.

Jakarta Raya
JAKARTA
Presiden Joko Widodo telah menetapkan tiga kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yang akan menjadi pusat pariwisata internasional, industri kreatif, hingga untuk menopang neraca perdagangan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur), PP Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Kendal (Jawa Tengah), dan PP Nomor 84 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono telah secara resmi menyerahkan salinan peraturan tersebut kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut di Jakarta, Senin.
Susiwijono mengatakan pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, serta membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
“Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital,” lanjut dia.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
“Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan yang hingga akhir tahun 2019 realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang,” urai Susiwijono.
Dia menjelaskan dalam pengembangan KEK yang berdaya saing dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada.
Susiwijono menambahkan pemda sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK.
Komitmen tersebut antara lain dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK.
“Ini supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya,” kata dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.