Indonesia kembali luncurkan stimulus Rp22,9 triliun minimalisir dampak Covid-19
Total stimulus ekonomi Indonesia akibat wabah Covid-19 sudah mencapai Rp158,2 triliun

Jakarta Raya
JAKARTA
Indonesia meluncurkan paket stimulus tahap II berupa insentif sebesar Rp22,9 triliun sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selain memberikan stimulus, pemerintah juga melonggarkan defisit APBN 2020 dari semula 1,76 persen PDB sejumlah Rp307,2 triliun menjadi 2,5 persen PDB sehingga ada tambahan defisit fiskal sebesar Rp125 triliun.
“Bila ditambah dengan stimulus tahap pertama sebesar Rp10,3 triliun, maka total stimulus ekonomi akibat Covid-19 mencapai Rp158,2 triliun,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan paket insentif tahap kedua berupa relaksasi PPh pasal 21 untuk pekerja yang akan berlangsung selama 6 bulan sejak April hingga September yang 100 persen pajak penghasilan pekerja akan ditanggung pemerintah untuk penghasilan pekerja hingga Rp200 juta per tahun.
“Nilai yang ditanggung pemerintah estimasinya Rp8,6 triliun berdasarkan kinerja perusahaan 2019,” ujar Menteri Sri Mulyani.
Dia berharap dengan stimulus ini bisa menambah daya beli masyarakat ataupun perusahaan yang mendapatkan tekanan pada arus keuangannya sehingga tidak perlu memasukkan komponen pajak sebagai beban selama 6 bulan.
Selain itu, Menteri Sri Mulyani menambahkan untuk stimulus selanjutnya adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 19 sektor industri yang terkena dampak penyebaran virus korona berdasarkan rekomendasi Kadin dan Apindo untuk perusahaan yang kesulitan mengimpor, baik yang berlokasi di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ataupun di luar kawasan KITE.
Stimulus ini diperlukan karena perusahaan harus mencari pasokan bahan baku dari negara lain selain China yang memiliki harga lebih tinggi dengan ketersediaan terbatas akibat virus korona.
“Pembebasan pasal 22 impor ini selama 6 bulan mulai April hingga September dengan nilai sejumlah Rp8,15 triliun yang diharapkan bisa memberikan ruang cashflow perusahaan pada situasi tertekan saat ini untuk maintain produksinya,” urai Menteri Sri Mulyani.
Dia menambahkan pemerintah juga merelaksasi PPh pasal 25 untuk korporasi melalui skema pengurangan pajak sebesar 30 persen kepada 19 sektor industri yang berlaku sejak April hingga September untuk mengurangi beban keuangan perusahaan dengan jumlah estimasi insentif sebesar Rp4,2 triliun.
“Kemudian kita juga berikan relaksasi di dalam restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perusahaan 19 sektor industri yang melakukan ekspor yang merestitusi pajak pada barang-barang inputnya,” lanjut dia.
Menteri Sri Mulyani mengatakan tidak ada batasan restitusi untuk eksportir serta proses restitusinya dipercepat tanpa audit di awal. Namun, untuk perusahaan non-eksportir ada batasan restitusi sebesar Rp5 miliar.
Dia mengatakan total perkiraan restitusi PPN sebesar Rp1,97 triliun.
“Kami akan terus kaji langkah-langkah terukur termasuk bea masuk kalau diperlukan, akan kita lihat berdasarkan studi tersebut,” tambah Menteri Sri Mulyani.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.