Ekonomi

Indonesia dapat 16 tuduhan anti-dumping dan safeguard hingga bulan Mei

Negara-negara mitra dagang yang memberikan tuduhan tersebut antara lain Amerika Serikat, India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir sehingga Indonesia berpotensi kehilangan devisa USD1,9 miliar

Iqbal Musyaffa  | 08.06.2020 - Update : 09.06.2020
Indonesia dapat 16 tuduhan anti-dumping dan safeguard hingga bulan Mei Ilustrasi: Kapal niaga. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengatakan Indonesia menghadapi 16 tuduhan pelanggaran perdagangan kepada mitra dagang dalam lima bulan pertama 2020.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina mengatakan dari 16 tuduhan tersebut, 10 di antaranya masuk dalam tuduhan anti-dumping sementara 6 lainnya adalah tuduhan safeguard.

Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal, sementara safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

“Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif,” ungkap Srie dalam diskusi virtual, Senin.

Srie mengungkapkan dari tuduhan tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa dengan jumlah hingga USD1,9 miliar atau sekitar Rp26,5 triliun.

Srie mengatakan negara-negara mitra dagang yang memberikan tuduhan tersebut antara lain Amerika Serikat, India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir.

Srie menganggap tuduhan tersebut menjadi tantangan besar bagi para eksportir maupun pemerintah, terlebih lagi saat ini Indonesia sedang berupaya mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

“Semua data menunjukkan bahwa ke depan tantangan kita tidak mudah. situasi perekonomian sulit masih akan kita hadapi,” lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan pertama tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia mengatakan pada 2002 silam, Indonesia mendapatkan 12 tuduhan serupa, sementara pada tahun ini hanya dalam kurun waktu 5 bulan saja sudah terdapat 16 tuduhan.

“Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus," ungkap Pradnyawati.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.