İqbal Musyaffa
25 Februari 2019•Update: 26 Februari 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perhubungan tidak jadi membatasi jam kerja pengemudi transportasi umum berbasis online.
Sebelumnya, jam kerja pengemudi online akan dibatasi hanya 8 jam per hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan keputusan pembatasan jam kerja tersebut batal setelah dilakukan uji publik ke beberapa kota.
“Banyak pengemudi yang tidak setuju dengan regulasi itu,” ungkap Budi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jam kerja pengemudi online tidak bisa disamakan dengan jam kerja pegawai pada umumnya.
Pengemudi online juga tidak bekerja penuh selama 24 jam sehari.
“Mungkin mereka bekerja beberapa jam di pagi hari kemudian istirahat dan baru kemudian narik (kerja) lagi,” jelas Budi.
Budi mengatakan para pengemudi tersebut yang paling paham kondisi mereka dan tahu kapan waktu untuk istirahat dan juga waktu untuk bekerja. Para pengemudi online tersebut ingin kebebasan waktu bekerja sesuai yang mereka harapkan.
“Kalau diakumulasi (selama satu hari), jam kerja mereka mungkin belum tentu lebih dari 8 jam,” lanjut dia.