Muhammad Nazarudin Latief
30 April 2019•Update: 02 Mei 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah akan membuka data-data dari survei umum, eksploitasi dan eksplorasi minyak bumi untuk menarik investasi pada sektor ini, ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, di Jakarta, Selasa.
Aturan penggunaan data akan diubah dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
“Paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data di hulu migas harus diubah. Dulu data itu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi nilainya cuma USD 1 juta setahun, kecil,” kata Arcandra dalam keterangan persnya.
Menurut Arcandra akan ada empat perubahan mendasar dalam aturan itu, yakni sifat data, klasifikasi data, akses data, dan amnesti data.
“Sementara kalau kita tujuannya bukan untuk PNBP. Namun harus mendorong investasi," ujar dia.
Data akan menjadi terbuka, termasuk data umum, data dasar, data olahan, dan data interpretasi setelah melewati masa kerahasiaan, kata Archandra.
Menurut Archandra, data yang masih rahasia adalah data olahan, data interpretasi, dan data dalam sebuah kontrak, data yang dimiliki KKKS, yang masuk dalam kontrak 4 tahun data dasar, 6 tahun data olahan, dan 8 tahun data interpretasi.
Sementara dari klasifikasi data, data dibagi menjadi data yang dimiliki negara dan data yang terikat dalam sebuah perjanjian.
Data yang dimiliki negara bisa berupa data umum yang bisa diakses secara cuma-cuma dan data olahan serta data interpretasi, yang merupakan data berbayar.
Sementara untuk data yang terikat dalam sebuah perjanjian, terdiri dari data survei umum, data joint study, data milik KKKS, dan data pelaksanaan KKP di wilayah terbuka.
Arcandra menjelaskan bahwa akses data dibagi menjadi dua, yakni klasifikasi anggota dan non-anggota, yang akan mendapatkan manfaat lebih untuk anggota.
"Untuk anggota, akses penuh seluruh data yang tidak bersifat rahasia, sedangkan non-anggota dapat mengakses data umum dan data dasar yang terbuka atau telah melewati masa kerahasiaan.
Menurut Arcandra, kebijakan open data ini sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.
Dengan kebijakan ini Arcandra berharap perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri.