Rhany Chairunissa Rufinaldo
19 September 2018•Update: 19 September 2018
Faruk Zorlu
ANKARA
Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Selasa meluncurkan penyelidikan awal terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar terhadap orang-orang Rohingya.
Dalam pernyataan tertulis, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan "Saya telah memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan awal ke tahap berikutnya dan akan melakukannya secara menyeluruh."
Bensouda mencatat bahwa kantornya telah menerima sejumlah informasi dan laporan tentang kejahatan itu sejak akhir tahun 2017.
Pemeriksaan awal akan dilakukan terhadap pemindahan paksa orang-orang Rohingya, termasuk perampasan hak-hak fundamental mereka serta pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, penghancuran dan penjarahan, tambahnya.
"Pemeriksaan awal ini bukanlah investigasi, tetapi proses pemeriksaan informasi yang tersedia untuk mencapai penentuan sepenuhnya tentang apakah ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Statuta Roma," katanya.
Kantornya akan mengevaluasi apakah kejahatan seperti penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya dapat diterapkan pada situasi yang terjadi.
Dia menambahkan "Myanmar bukan anggota ICC, tetapi Bangladesh adalah anggota. Oleh karena itu pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi karena tindakan tersebut sebagian terjadi di wilayah Bangladesh."
Awal bulan ini, pengadilan memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine Myanmar.
24.000 warga Rohingya terbunuh
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan ebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.