Enam perusahaan teken amandemen kontrak karya
Negara mendapat tambahan pendapatan USD70 juta per tahun

Jakarta Raya
Muhammad Latief
JAKARTA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Rabu menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) enam perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, dengan tambahan enam perusahaan itu maka hingga kini sudah ada 28 KK yang diamandemen.
Enam perusahaan tersebut adalah PT Natarang Mining (Lampung), PT Kalimantan Surya Kencana (Kalimantan Tengah), PT Agincourt Resources (Sumatera Utara/Sumut), PT Mindoro Tiris Emas (Sumatera Selatan), PT Weda Bay Nickel (Maluku Utara), serta PT Masmindo Dwi Area (Sulawesi Selatan).
“Sementara yang belum setuju amandemen masih ada tiga perusahaan. Mereka ada masalah keuangan, belum sepakat dengan ketentuan perpajakan. Soal wilayah sudah,” ujar Bambang saat mendampingi Menteri Jonan menandatangani amandemen tersebut.
Amandemen ini, menurut Bambang diprediksi akan menambah pendapatan negara hingga Rp270 miliar pada 2018.
Selain itu Amandemen KK ini merupakan amanat Pasal 169 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan ini, dinyatakan bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Bambang menambahkan, ada enam isu strategis yang diamandemen. Yaitu wilayah πerjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Amandemen ini, kata Bambang dilakukan dengan mengubah pasal, menambah dan menghapus pasal yang disesuaikan UU No 4/2009.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dalam amandemen tersebut berhasil mengubah beberapa isu penting.
Dalam isu wilayah perjanjian dan kelanjutan pperasi penambangan, perusahaan tersebut mendapatkan KK yang diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
Kemudian dari sisi penerimaan negara, perusahaan tersebut setuju terhadap rumusan penerimaan negara sesuai Pasal 169 ayat (c) UU No 4/2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan. Ketentuan yang digunakan dalam amandemen aturan keuangan secara prevailing.
“Secara agregat, penerimaan negara pada enam KK yang diamandemen ini mencapai USD20 juta per tahun,” ujar dia.
Selain itu, menurut Agung, perusahaan yang menyetujui amandemen KK ini juga bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sehingga hilirisasi sektor pertambangan dapat dilakukan.
Proses negosiasi amandemen ini berlangsung sejak 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B. Hingga saat ini berarti sudah ada 28 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.