Muhammad Latief
12 September 2017•Update: 13 September 2017
Muhammad Latief
DEPOK
Penegakan hukum di laut, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti, adalah langkah efektif untuk menjaga kedaulatan bangsa, ketimbang mengerahkan armada militer ke wilayah-wilayah terluar negara. Menteri Susi mengungkapkan ini saat memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Selasa.
Di kepulauan Natuna, Menteri Susi memisalkan, jika Indonesia mengerahkan kapal perang dalam jumlah yang besar untuk menjaga perbatasan, risikonya Indonesia akan berhadapan dengan militer Tiongkok yang bisa saja mengerahkan armada dengan jumlah jauh lebih besar.
Namun, jika aparat negara menegakkan hukum dan menangkapi kapal ikan ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Zona Tangkap Eksklusif (ZTE) Indonesia, maka negara lain tidak kuasa bereaksi. “Ini namanya diplomasi ikan,” ujar Menteri Susi.
Penenggelaman 90 kapal lagi
Pada Oktober nanti, pemerintah akan kembali menenggelamkan 90 unit kapal asing yang terbukti secara hukum melakukan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia.
Penenggelaman seluruh kapal yang berbendera luar negeri ini, sebut Menteri Susi “sudah berkekuatan hukum tetap”.
Laporan Kementerian KP, hingga 15 Juli lalu, mereka telah menangkap sebanyak 367 unit kapal penangkap ikan yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut sebagian dilacak melalui data dari Global Fishing Watch, sebuah lembaga pemantau pergerakan kapal dunia.
Menurut Menteri Susi, kini sulit menentukan negara asal kapal-kapal ilegal yang masuk Indonesia. Modus baru kapal-kapal ini, menggunakan atribut dari negara-negara yang berbeda.
Benderanya dari Malaysia, namun memiliki dokumen yang diterbitkan otoritas Vietnam. Modalnya berasal dari Singapura, namun anak buah kapalnya dari Indonesia. “Sementara bobotnya juga bermacam-macam,” kata Menteri Susi.
Kapal dengan kapasitas kecil, kata Menteri Susi, biasanya datang dari Vietnam. Kapal yang berasal dari Thailand umumnya lebih besar, sementara kapal dengan kapasitas paling besar biasanya datang dari Tiongkok.
Kapal-kapal besar ini biasanya memakai alat tangkap jenis trawl, salah satu alat yang dilarang di Indonesia. Dalam sekali tarik, trawl bisa mendapatkan 30 ton hingga 70 ton ikan. “Ada yang bisa narik 100 ton [ikan] sekali menjaring.”
Susi yakin, para pelaku illegal fishing terus mengincar kekayaan laut Indonesia karena kandungan ikan di negara mereka sudah menipis. “Mereka akan coba dengan segala cara,” kata Menteri Susi. Karena itulah, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi IUU fishing.