Ekonomi, Nasional

Dinar dan Dirham tak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia

Satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, setiap transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah

Muhammad Nazarudin Latief  | 28.01.2021 - Update : 29.01.2021
Dinar dan Dirham tak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia Kantor pusat Bank Indonesia (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Bank Indonesia menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lain bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis.

Erwin menegaskan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, setiap transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.

Aturan tersebut kata Erwin ada dalam UUD 1945 Pasal 23.

Selain itu juga UU Mata Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1).

“BI mengingatkan untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” ujar dia.

Dinar dan Dirham di Indonesia berbentuk koin diterbitkan oleh perusahaan pemerintah, PT Aneka Tambang.

Perusahaan itu menjual koin dinar berbahan dasar emas mulai pecahan ¼ hingga 2 dinar.

Sedangkan dirham berbahan dasar peran dengan pecahan 1 dan 2 dirham.

Sejauh ini dirham dan dinar digunakan sebagai alat investasi hingga pembayaran mahar pernikahan.






Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın