Cegah bunuh diri, Pemkab Gunungkidul bentuk Satgas
Ada 330 kasus bunuh diri di Gunungkidul selama 10 tahun ini

Regional
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, membentuk Satgas Pencegahan Bunuh Diri. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 121/KPTS/TIM/2017 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan dan Pencegahan Bunuh Diri, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka bunuh diri di Gunungkidul.
“Kita berupaya maksimal untuk menekan angka bunuh diri,” ujar Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama Pemkab, Polres Gunungkidul dan RSUD Gunungkidul.
Di Gunungkidul, tren bunuh diri terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Pemkab Gunungkidul, terdapat 19 kasus bunuh diri pada 2014. Angka itu melonjak menjadi 33 kasus pada tahun berikutnya. Angka yang sama terjadi pada 2016. Tahun ini, hingga Juli, tercatat sudah 22 kasus bunuh diri terjadi. Jika diakumulasi, selama kurun 2003-2012 terdapat sekitar 330 kasus bunuh diri.
Penyebab terjadinya tren bunuh diri hingga kini masih misteri. Masyarakat setempat mempercayai mitos pulung gantung. Bola api berpijar di atas langit menjadi pertanda akan terjadinya aksi bunuh diri. Tempat di mana bola api jatuh dianggap sebagai lokasi dilakukannya bunuh diri. “Ini kultural, sudah terjadi sejak lama. Ini harus segera dihentikan,” katanya.
Terlepas legitimasi mitos pulung gantung, stress kerap menjadi alasan warga Gunungkidul untuk bunuh diri. Bersumber dari persoalan ekonomi atau pergaulan.
Tim Satgas akan tersebar di 144 desa dan dusun di seluruh Gunungkidul. Tim akan mensosialisasikan dan mengaktifkan lingkungan setempat untuk saling mengawasi. “Kalau melihat ada potensi orang depresi atau mau bunuh diri, kita berupaya agar itu tidak terjadi. Keluarga dan lingkungan akan saling mengawasi,” katanya.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.