Ekonomi, Nasional

Buruh minta MK pertimbangkan dampak UU Cipta Kerja terhadap pekerja

Ribuan orang buruh berunjuk rasa di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi pada Senin, untuk menolak omnibus law yang dianggap merugikan hak-hak para pekerja

Nicky Aulia Widadio  | 02.11.2020 - Update : 06.11.2020
Buruh minta MK pertimbangkan dampak UU Cipta Kerja terhadap pekerja ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Serikat buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertimbangkan aspirasi mereka dalam menangani gugatan uji materi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Ribuan orang buruh berunjuk rasa di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi pada Senin, untuk menolak undang-undang yang dianggap merugikan hak-hak para pekerja tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulanya berencana menyerahkan berkas gugatan uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini.

Namun, gugatan tersebut belum bisa diserahkan lantaran KSPI belum mendapatkan nomor dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea kemudian bertemu dengan perwakilan MK untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Hakim MK untuk tidak hanya sekadar mempertimbangkan bukti-bukti meteriil, tapi juga mempertimbangkan efek yang terjadi dari UU Cipta Kerja yang mengakibatkan kerugian hak konstitusional buruh,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin.

Menurut Iqbal, ribuan buruh di Indonesia telah mengambil risiko untuk turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 demi menyampaikan aspirasi ini.

KSPI juga meminta agar MK tidak terbelenggu oleh revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai “hadiah” yang dapat memengaruhi keputusan lembaga ini.

Said Iqbal mengatakan pengajuan gugatan uji materi akan mereka sampaikan begitu mendapatkan nomor dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah poin yang ditolak oleh KSPI antara lain hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Mereka juga menolak hilangnya batas waktu perpanjangan kontrak kerja sehingga ada potensi pekerja tidak diangkat menjadi karyawan tetap.

Gelombang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja muncul usai DPR mengesahkan omnibus law ini pada 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja mengubah 79 undang-undang, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aksi protes ini direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan meminta pihak-pihak yang menolak untuk menempuh jalur konstitusional melalui gugatan uji materi ke MK.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.