Ekonomi

BI terbitkan aturan DP 0 persen untuk kredit mobil, rumah

Penerbitan aturan berkaca pada perekonomian nasional yang tengah dalam pemulihan sehingga dibutuhkan stimulus tambahan

Adelline Tri Putri Marcelline  | 02.03.2021 - Update : 02.03.2021
BI terbitkan aturan DP 0 persen untuk kredit mobil, rumah Pengunjung mengamati mobil DFSK Active SUV Glory 560 pada pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2019 di Jakarta, Indonesia pada 25 April 2019. Pameran otomotif ini dimulai dari 25 April hingga 5 Mei 2019 di Jakarta International Expo. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Bank Indonesia (BI) merilis ketentuan pelonggaran Rasio Loan to Value (RLV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (RFV) untuk pembiayaan properti dan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut berlaku mulai Maret 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

“Selain itu juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Erwin melalui siaran pers, Selasa.

Menurut Erwin, kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Di antaranya yakni melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).

Tak hanya itu, Erwin menambahkan, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan.

Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021.

Keputusannya antara lain, melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Serta melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.

Terakhir, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.