Ekonomi

BI segera keluarkan peraturan uang elektronik

Peraturan transaksi non-tunai dibuat untuk melindungi konsumen

Iqbal Musyaffa  | 22.09.2017 - Update : 22.09.2017
BI segera keluarkan peraturan uang elektronik Ilustrasi - Penggunaan uang elektronik sedang digalakkan pemerintah. Bank Indonesia sebagai bank sentral akan membuat peraturan untuk melindungi konsumen. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia selaku bank sentral dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik.

Peraturan ini diklaim sebagai upaya untuk melengkapi perlindungan konsumen seiring dengan peningkatan penggunaan uang elektronik yang sedang digenjot pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo, Jumat.

“Poin-poin dalam PBI sedang kita bahas. Intinya, mengutamakan perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Pungky juga menekankan bahwa bank sentral ingin memastikan gerakan nasional non-tunai aman secara kebijakan, ketersediaan infrastruktur, serta membuat konsumen nyaman untuk beralih ke uang elektronik.

Saat ini, lanjutnya, ekosistem penggunaan uang elektronik diperluas melalui penyaluran bantuan sosial secara non-tunai, kewajiban pembayaran non-tunai di tol, serta untuk pembayaran moda transportasi terintegrasi.

“Percayalah, BI sangat memperhatikan kepentingan konsumen,” tegas Pungky.

Pungky menjelaskan, pembayaran menggunakan uang elektronik membuat setiap transaksi yang dilakukan masyarakat akan tercatat di perbankan dan bisa disandingkan dengan jumlah tabungan masyarakat yang ada di bank.

“Dengan begitu, dapat mengurangi asimetri informasi kondisi keuangan masyarakat yang saat ini masih ada,” jelasnya.

Di kesempatan sama, Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko mengatakan keinginan BI melindungi masyarakat dalam penggunaan uang elektronik tercermin dari terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI yang mengatur besarnya biaya pengisian ulang (top-up) uang elektronik.

Top-up uang elektronik melalui kanal pembayaran penerbit kartu (On Us) sebagaimana diatur dalam PADG tidak dikenakan biaya untuk pengisian ulang maksimal Rp200 ribu. Sementara untuk pengisian di atas Rp200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp750.

Dalam peraturan yang sama, pengisian ulang uang elektronik di kanal pembayaran bukan milik penerbit kartu (Off Us), dikenakan biaya maksimal Rp1500.

Biaya top-up ini, kata Onny, harus ada karena akan dipakai perbankan sebagai uang yang dicadangkan perbankan.

“Gunanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait perbaikan layanan non-tunai,” jelasnya.

Onny memastikan, biaya top-up tidak dapat dipergunakan bank untuk keperluannya, seperti untuk penyaluran kredit.

Terkait masih adanya penolakan di masyarakat dengan adanya biaya pengisian ulang uang elektronik, Onny berkilah, “Ini hanya perkara waktu dan memang butuh waktu untuk melindungi konsumen.”

Onny mengatakan BI akan segera menjalin komunikasi dengan YLKI termasuk juga dengan Ombudsman untuk menjelaskan maksud dan niat BI dalam peraturan yang baru saja dikeluarkan pada 20 September tersebut.

“Setelah PBI keluar nanti, mudah-mudahan semua pihak bisa menerima karena semangatnya sama, untuk melindungi konsumen,” ungkap Onny.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın