Bank Indonesia sempurnakan aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
Penyempurnaan aturan tersebut untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha

Jakarta Raya
JAKARTA
Bank Indonesia menyempurnakan atuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM atau RIM Syariah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penyempurnaan aturan tersebut untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Bank Indonesia melakukan penambahan komponen pinjaman bagi bank umum konvensional dan pembiayaan yang diterima bagi bank umum syariah atau unit usaha syariah sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM dan juga RIM Syariah.
Sebelumnya pada Maret lalu BI telah melonggarkan RIM dari 82-92 persen menjadi 84-94 persen.
“RIM kita perlonggar karena sekarang sudah mencapai 93,1 persen sehingga kita tidak ingin RIM menjadi kendala bank dalam pembiayaan kredit,” jelas Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dengan penyempurnaan melalui penambahan komponen pinjaman/pembiayaan tersebut, akan meningkatkan kapasitas perbankan dalam penyaluran kredit.
Perry menegaskan kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2019. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit ini namun tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
BI hanya mendorong bank yang memiliki kualitas kredit yang baik dengan nonperforming loan (NPL) rendah dan ketahanan modal yang memadai untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.