Ekonomi

Bank Indonesia panggil Alipay dan Wechat bahas pemenuhan persyaratan

Alipay dan Wechat boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia dengan syarat harus menggandeng perbankan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV

İqbal Musyaffa  | 05.04.2019 - Update : 06.04.2019
Bank Indonesia panggil Alipay dan Wechat bahas pemenuhan persyaratan Ilustrasi: Gedung Bank Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia (BI) sudah memanggil hingga empat kali penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing asal China yakni Alipay dan Wechat untuk membahas pemenuhan persyaratan dari keduanya dalam penggunaan QR Code untuk pembayaran di Indonesia.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ricky Satria mengatakan pada awalnya Alipay dan Wechat dibawa masuk ke pasar Indonesia oleh pihak ketiga untuk melayani transaksi wisatawan China selama berkunjung ke Indonesia.

Menurut dia, praktik seperti ini lazim terjadi di berbagai negara seperti Thailand dan Vietnam untuk mengakomodasi wisatawan asal China.

Ricky mengatakan pada dasarnya, penggunaan kanal pembayaran Alipay dan Wechat khususnya di kawasan wisata dapat mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia.

Oleh karena itu, dia mengatakan proses penyelesaian kerja sama secara resmi akan dipercepat.

“Pada prinsipnya, Alipay dan Wechat boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia dengan syarat harus menggandeng perbankan kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV,” jelas Ricky dalam diskusi media di Jakarta, Kamis sore.

Ricky menegaskan BI sudah menertibkan Alipay dan Wechat dan keduanya juga sudah memastikan untuk kembali membicarakan kontrak dengan bank BUKU IV tersebut.

“Selain itu juga mereka sedang negosiasi mengenai switching apakah dilakukan di Indonesia atau China,” lanjut dia.

Ricky menambahkan Alipay dan Wechat telah meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan tersebut antara lain terkait sistem konversi transaksi menggunakan mata uang rupiah.

Dia juga mengatakan kedua PJSP asal China tersebut juga menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan diri dengan standar QR Code Indonesia (QRIS) yang rencananya akan diimplementasikan pada semester kedua nanti.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.