Bank Indonesia lakukan tujuh langkah penguatan bauran kebijakan terkait Covid-19
Berbagai langkah kebijakan ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan OJK dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga

Jakarta Raya
JAKARTA
Bank Indonesia mengumumkan 7 langkah bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19 dalam menjaga stabilitas pasar dan sistem keuangan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bauran kebijakan pertama adalah dengan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
“Kebijakan kedua adalah dengan memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020,” ujar Perry dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pada kebijakan ketiga BI menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari, untuk memastikan kecukupan likuiditas yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.
Kebijakan keempat adalah dengan memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.
“Kelima, BI mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020,” jelas Perry.
Kemudian kebijakan keenam adalah memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.
Kebijakan ketujuh adalah dengan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
“BI juga mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan dari semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” urai Perry
Dia menambahkan BI juga mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti program bantuan sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
“Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” jelas Perry.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.