Aturan validasi data IMEI selesai pada 17 Agustus
17 Agustus 2019 akan menjadi milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) yang akan ditetapkan pada 17 Agustus mendatang.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan momentum di tanggal 17 Agustus 2019 akan menjadi milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
“Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan dan program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017,” jelas dia dalam keterangan resmi, Senin.
Janu menambahkan dengan adanya pengaturan ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal.
“Selain itu, juga bisa mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkap dia.
Janu melanjutkan kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Oleh karena itu, dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI.
“Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik,” lanjut Janu.
Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator.
Janu menguraikan sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya,” imbuh Janu.
Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.