
Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Sebanyak 11 juta herktare (ha) lahan perkebunan di Indonesia yang berada di area hutan belum mengantongi izin.
Dari seluruh area perkebunan di area hutan yang tak berizin itu, sebanyak 2,3 juta ha di antaranya adalah perkebunan sawit, terang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai rapat koordinasi moratorium perizinan baru perkebunan sawit di Jakarta, Jumat.
“Ini angkanya masih dievaluasi, jadi semua masih perkiraan,” jelas Menteri Siti.
Pemerintah, menurut dia, saat ini akan mengevaluasi izin perkebunan yang sudah ada berdasarkan usulan dokumen sejak tahun 2003.
Menteri Siti juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengidentifikasi perkebunan sawit yang ada di hutan, apakah berada di area hutan primer atau bukan.
Dalam waktu tiga tahun, lanjut dia, seluruh proses perizinan harus sudah selesai.
"Khususnya terkait izin yang dianggap bermasalah, sehingga tidak ada lagi perizinan yang tidak jelas terkait perkebunan sawit," ujar dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.