Chandni
10 Januari 2018•Update: 10 Januari 2018
Tony Rigopoulos dan Mehmet Hatipoğlu
ATHENA
Parlemen Yunani pada Selasa mengambil suara untuk mendukung RUU yang akan mengubah penerapan hukum Islam di kawasan Trakia Barat, yang ditempati sekitar 150.000 umat Muslim.
RUU itu, yang diusulkan oleh pemerintah, didukung oleh sebagian besar partai-partai Yunani. Semua memberikan suara untuk RUU itu kecuali partai sayap kanan Golden Dawn. Golden Dawn mengatakan RUU itu tidak menjelaskan wewenang atau kuasa apa saja yang akan berada di tangan pengadilan Islam.
Dengan legislasi baru ini, penduduk Muslim beretnis Turki di Trakia Barat bisa memilih untuk menyelesaikan masalah keluarga dan warisan di pengadilan sipil atau Sharia.
RUU itu diajukan ke parlemen setelah seorang perempuan Muslim Turki dari Trakia membawa kasus masalah warisan ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia.
"Hari ini pemerintah mengambil sebuah langkah bersejarah dengan mengajukan RUU Sharia ke hadapan Parlemen. Langkah ini akan semakin menimbulkan kesetaraan sipil dan hukum bagi semua penduduk Yunani tanpa kecuali," kata Perdana Menteri Alexis Tsipras.
Anggota parlemen Huseyin Zeybek, anggota komunitas Muslim Turki di Trakia Barat, mengatakan kepada Anadolu Agency dia menyambut baik RUU itu namun juga menyarankan agar ada aturan khusus untuk pemilih mufti.
"Perdana menteri juga berkomentar mengenai pemilihan mufti. Kami menunggu itu dan juga ingin benar-benar mengatur sistem wakaf. Saya rasa ini sudah waktunya menutup luka-luka lama," jelas Zeybek.
Dia mengatakan senang melihat respon positif dari pemerintah menanggapi urusan minoritas di Trakia Barat dan berharap isu-isu lain yang mereka hadapi juga terus masuk agenda pemerintah.
Pemilihan mufti untuk kawasan Trakia Barat sempat diperdebatkan dalam sesi parlemen, namun RUU baru ini tidak menyebut isu tersebut.
Selain itu, masalah pemilihan mufti juga diungkit ketika Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengunjungi Yunani bulan lalu.
Trakia Barat memiliki sebanyak 150.000 populasi minoritas Muslim Turki, dimana mufti memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keluarga dan warisan yang dihadapi komunitas tersebut.
Pemilihan mufti kerap menjadi masalah sensitif sejak 1991. Sebelumnya, Perjanjian Athena tahun 1913 mengatur pemilihan mufti untuk kawasan tersebut.
Namun, hukum itu dihapus oleh Yunani pada 1991 dan pemerintah sejak itu menunjuk sendiri mufti untuk Trakia Barat.
Mayoritas warga Muslim Turki di Komotini dan Xanthi menolak mengakui mufti-mufti yang ditunjuk itu dan memilih mufti mereka sendiri, yang tidak diakui oleh pemerintah Yunani.