
Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyatakan WNI yang berada di luar negeri akan mengikuti Pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 lebih awal pada 8-14 April 2019 mendatang.
Hari pencoblosan Pemilu 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam negeri sendiri akan dilaksanakan pada 17 April mendatang
Ketua PPLN Lalu Muhammad Iqbal mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) penentuan hari pencoblosan diserahkan kepada PPLN atau kantor perwakilan RI di negara masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi WNI yang ada di negara tersebut.
"Contohnya di Timur Tengah liburnya Jumat, sehingga dia bisa menyesuaikan Pemilunya pada Jumat itu dipersilahkan," jelas Iqbal di Jakarta pada Senin.
Meski demikian kata dia, penghitungan surat suara yang ada di kantor perwakilan RI di luar negeri akan tetap dilaksanakan pada 17 April nanti.
Iqbal juga mengaku telah memberikan notifikasi kepada negara-negara yang terdapat kantor perwakilan RI mengenai pelaksanaan Pemilu.
Dengan adanya notifikasi itu Iqbal yakin WNI tidak mengalami hambatan untuk menggunakan hak pilihnya meski berada di luar negeri.
Berdasarkan catatan PPLN, WNI yang berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang sebanyak 2 juta orang lebih.
Daftar paling banyak kata Iqbal merupakan WNI yang berada di Malaysia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.