
Colombia
Santiago Serna
BOGOTA, Kolombia
Majelis Konstitusional Nasional Venezuela pada Rabu telah menyetujui undang-undang untuk menjerat pelaku kejahatan kebencian.
Kini, pelanggar bisa dikenai hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Presiden Nicolas Maduro mengatakan bahwa UU baru tersebut akan "mengakhiri ujaran kebencian rasial mau pun politik".
Keputusan tersebut juga dibuat untuk menekan demonstrasi warga melawan pemerintah Maduro, seperti aksi demonstrasi di beberapa pekan terakhir yang menewaskan 131 jiwa.
Mantan Jaksa Agung Luisa Ortega -yang terpaksa melarikan diri ke Kolombia awal tahun ini setelah dicopot dari jabatannya- mengatakan sedikitnya 25 persen korban dalam aksi protes telah kehilangan nyawa karena tindakan langsung pasukan keamanan.
Sementara 40 persen lainnya disebabkan oleh aksi warga sipil yang dipersenjatai oleh pemerintah.
UU yang baru nantinya akan memberikan hukuman penjara 10 tahun bagi anggota polisi dan militer yang terbukti bersalah karena melakukan diskriminasi terhadap kaum minoritas.
Sedangkan, bagi mereka yang menyebarkan pesan kebencian terhadap pemerintah lewat media sosial akan diberi sanksi, dan jaringan media yang melanggar UU juga akan ditutup.
Salah satu pasal dalam UU tersebut berbunyi: "Radio dan televisi yang menayangkan propaganda perang, rasial, atau pun politik juga akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi".