Muhammad Abdullah Azzam
09 April 2019•Update: 10 April 2019
Betül Yürük
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Juru Bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Stephane Dujarric mengungkapkan bahwa semua permukiman Yahudi di tanah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional.
Dujarric menjawab pertanyaan Anadolu Agency soal janji Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang akan mencaplok Tepi Barat jika memenangkan pemilu.
"Menurut kami (tindakan seperti itu) sangat mengikis kesempatan bagi dua negara dalam menemukan solusi dan semua permukiman (Yahudi) merupakan pelanggaran hukum internasional," ungkap Dujarric dalam jumpa pers harian.
"Pendirian kami terhadap wilayah Palestina yang diduduki masih sama antara satu bulan yang lalu, sama kemarin, dan seterusnya akan selalu sama,” ujar dia.
Dujarric menuturkan bahwa sikap mereka soal masalah ini sangat jelas, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjanji untuk mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki jika dia memenangkan pemilihan umum pada 9 April.
"Kami akan memastikan bahwa kami bertanggung jawab di lapangan. Dan kami akan memberlakukan kedaulatan atas pemukiman di Yudea dan Samaria [Tepi Barat]," kata Netanyahu dalam sebuah wawancara dengan televisi Israel, Sabtu.
Dalam wawancara terpisah pada Minggu, dia mengatakan unit perumahan baru akan ditambahkan ke pemukiman.
"Kami akan terus mengendalikan seluruh wilayah barat Sungai Yordania," kata Netanyahu, merujuk pada Tepi Barat yang diduduki.
Saat ini, sekitar 650.000 pemukim Yahudi menempati lebih dari 100 permukiman di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Yerusalem Timur.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.
Sementara itu, Palestina, menginginkan kedua wilayah itu - bersama dengan Jalur Gaza - menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.