Politik, Dunia

Setelah 25 tahun, Palestina nilai Perjanjian Oslo 'merugikan'

- Perjanjian yang ditanda-tangani pada 1993 itu telah berbuat banyak untuk memajukan upaya Palestina mencari status kenegaraan, para ahli Palestina menegaskan

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 14.09.2018 - Update : 15.09.2018
Setelah 25 tahun, Palestina nilai Perjanjian Oslo 'merugikan' Warga Palestina berhadapan dengan aparat keamanan Israel. (File Foto - Anadolu Agency)

Ramallah

Qais Abu Samra

RAMALLAH

Perjanjian Oslo, yang ditandatangani oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel tepat 25 tahun lalu, telah menjadi suatu "kewajiban" bagi pihak Palestina, menurut para ahli Palestina.

Ditandatangani di Washington pada 13 September 1993, perjanjian itu dinamai Oslo karena serangkaian pembicaraan rahasia di ibu kota Norwegia yang mengarah ke sana.

Sebagai hasil dari kesepakatan itu, otoritas otonom - Otoritas Palestina (PA) - didirikan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Dalam wawancara terpisah dengan Anadolu Agency, para ahli Palestina dengan suara bulat setuju bahwa Israel telah gagal mematuhi ketentuan-ketentuan dari kesepakatan yang tidak menguntungkan kepentingannya.

Bilal al-Shobaki, seorang profesor ilmu politik di Universitas Hebron di wilayah selatan Tepi Barat, yakin bahwa hanya PA yang masih mematuhi ketentuan kesepakatan.

Mengenai tujuan perjanjian berusia 25 tahun itu, al-Shobaki mengatakan bahwa Kesepakatan Oslo pada awalnya ditujukan untuk memfasilitasi tiga pihak: Palestina, Israel dan komunitas internasional.

"Kesepakatan itu seharusnya membantu Palestina secara bertahap mendapatkan hak kenegaraan mereka," katanya.

"Tapi pada akhirnya lebih banyak melayani kepentingan Israel dengan mengurangi tanggung jawabnya sebagai kekuatan okupasi," tambahnya.

Menurut al-Shobaki, perjanjian itu mengganti negara Palestina dengan PA, yang pada kenyataannya "tidak berbeda dari sekedar pemerintah lokal yang bertanggung jawab atas pelayanan publik".

"Tujuan yang dinyatakan dalam Perjanjian Oslo adalah pembentukan negara Palestina secara bertahap, tetapi permukiman Israel yang terus berkembang dan pemisahan Tepi Barat dari pendudukan Yerusalem telah menghancurkan sebagian besar kemungkinan ini," katanya.

Adapun tentang masa depan proses perdamaian Timur Tengah, al-Shobaki berpendapat, "PLO harus memiliki opsi baru dan membebaskan diri dari ketentuan perjanjian Oslo dengan mencari cara alternatif untuk mencapai status kenegaraan."

Analis politik Palestina Abdel-Majid Sweilem setuju dengan al-Shobaki, mengatakan "Israel berusaha mempertahankan ketentuan-ketentuan yang hanya menguntungkan kepentingannya sendiri."

"Kami tidak bisa lagi mematuhi perjanjian yang tidak dipenuhi Israel dan yang - bagi kami - telah menjadi sesuatu yang merugikan," katanya.

Sulaiman Bisharat, seorang peneliti Palestina di Pusat Studi Strategis Yabos, mengatakan bahwa Israel telah secara efektif menghilangkan unsur-unsur kunci dari kesepakatan itu, "memungkinkannya untuk memegang kendali total atas seluruh Tepi Barat".

Perjanjian Oslo membagi Tepi Barat menjadi Wilayah A, B dan C.

Wilayah A, yang mewakili 18 persen dari Tepi Barat, seharusnya berada di bawah kendali PA dalam hal keamanan dan administrasi.

WIlayah B, yang mewakili 21 persen dari Tepi Barat, seharusnya jatuh di bawah kendali administrasi PA sementara kontrol keamanan diberikan kepada Israel.

Wilayah C, yang mewakili 61 persen dari Tepi Barat, harus dijaga di bawah kendali Israel, baik dalam hal keamanan dan administrasi.

Departemen Keuangan Israel memungut pajak - atas nama PA - pada barang yang diimpor ke Tepi Barat. Mereka sering menahan dana ini, sebagai sarana untuk menggunakan pengaruh politiknya kepada otoritas yang berbasis di Ramallah.

Sementara itu, Sweilem, mendesak pemimpin Palestina di Ramallah untuk mempertimbangkan kembali ketentuan perjanjian.

"Kami sudah menunggu selama seperempat abad," katanya. "Perjanjian ini telah gagal membawa kita lebih dekat ke negara berdaulat kita sendiri."

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.