Maria Elisa Hospita
12 Juli 2018•Update: 12 Juli 2018
Anees Suheil Barghouti
YERUSALEM
Pengenalan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memungkinkan pembentukan komunitas "hanya Yahudi" telah memicu kontroversi di Israel.
Meskipun draf tersebut didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, namun Presiden Reuven Rivlin dan beberapa partai oposisi menentangnya.
The Joint Arab List yang terdiri dari 13 anggota Arab-Israel Knesset (parlemen Israel), telah mengecam RUU itu, yang pembacaan pertamanya disetujui oleh majelis pada bulan April.
Menurut The Joint Arab List, RUU tersebut adalah undang-undang "paling rasis" yang pernah disetujui oleh pemerintah sayap kanan Israel saat ini.
RUU yang diperkenalkan oleh Partai Likud itu berbunyi: "Tanah Israel adalah tanah air bersejarah milik orang-orang Yahudi, di mana Negara Israel didirikan, dan Negara Israel adalah negara orang-orang Yahudi, di mana mereka memiliki hak atas kekayaan alam, budaya, sejarah, untuk menentukan nasib sendiri. Hak untuk menentukan nasib sendiri di Negara Israel diperuntukkan untuk orang-orang Yahudi saja. Bahasa Ibrani adalah bahasa negara, dan bahasa Arab memiliki status khusus di negara bagian."
Menurut badan statistik Israel, total populasi "negara Yahudi" mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir tahun lalu. Sekitar 20 persen di antaranya adalah orang Arab.
Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada komite konstitusi, hukum, dan keadilan Knesset, Rivlin menyuarakan keberatannya terhadap RUU tersebut. “Apakah kita bersedia menyetujui pembentukan komunitas berdasarkan latar belakang mereka?” tandas dia.
Sementara itu, partai sayap kanan Yisrael Beiteinu juga telah mengumumkan niat mereka untuk menentang undang-undang itu.
Partai itu tampaknya khawatir bahwa undang-undang itu dapat berdampak pada ratusan ribu imigran dari bekas Uni Soviet yang belum diakui secara hukum sebagai orang Yahudi.