Ribuan ulama Pakistan keluarkan fatwa haram aksi bom bunuh diri
Terhitung selama 15 tahun terakhir aksi teror telah memakan 60.000 orang tewas.

Ankara
Mustafa Deveci
ANKARA
Lebih dari 1800 ulama di Pakistan sepakat mengeluarkan fatwa terkait serangan bunuh diri.
Menurut media lokal, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Pakistan Mamnoon Hussein di ibu kota Islamabad, para ulama menyatakan hukum bom bunuh diri adalah haram.
Majelis ulama juga memperkenalkan buku ke publik yang berisi fatwa-fatwa lain yang mengharamkan bom bunuh diri dan menyebabkan kematian orang yang tak bersalah.
Hussein mengatakan, fatwa yang dikeluarkan majelis ulama itu akan mengurangi kasus teror yang menimpa negaranya dan memberikan solusi bagi perpecahan [antara umat beragama] akibat perbedaan pemahaman mazhab.
Hussein menekankan bahwa Islam adalah agama damai dan gagasan seperti ini mencerminkan prinsip Islam yang benar.
Buku yang dirilis oleh majelis ulama itu juga menjelaskan bahwa tak ada seorang atau kelompok yang diperbolehkan berjihad dengan melakukan serangan bom bunuh diri karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Pada 2016 lalu, telah terjadi 24 bom bunuh diri di Pakistan. Sementara kerugian mencapai lebih dari USD120 miliar.
Terhitung selama 15 tahun terakhir aksi teror telah memakan 60ribu orang tewas.
Meski begitu, angka teror di Pakistan diperkirakan semakin menurun setiap tahunnya.