11 Desember 2018•Update: 12 Desember 2018
Yusuf Ozcan
PARIS
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan kenaikan upah minimum di negara itu pada Senin, setelah kerusuhan sipil yang terjadi selama beberapa minggu.
Dalam pidato yang disiarkan stasiun televisi, Macron menjanjikan kenaikan upah minimum bulanan pada 2019 sebesar EUR100 (1,6 juta rupiah).
Presiden Prancis itu juga mengatakan bahwa pajak atas upah lembur akan dihapuskan padatahun depan.
Dia juga mengumumkan pemotongan pajak jaminan sosial untuk pensiunan yang berpenghasilan kurang dari EUR2.000 (33,2 juta rupiah).
Sejak 17 November, ribuan pengunjuk rasa rompi kuning berkumpul di Paris dan beberapa kota lain untuk memprotes kebijakan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal tambahan pajak bahan bakar yang kontroversial.
Para pengunjuk rasa, yang umumnya tinggal di daerah pedesaan karena harga sewa rumah yang tinggi di pusat kota, menuntut Presiden Emmanuel Macron untuk mengurangi pajak bahan bakar dan membuat kebijakan ekonomi yang mengurangi kesulitan hidup mereka.
Menurut survei, 84 persen orang Prancis mendukung aksi protes ini, kebanyakan dari kelompok kelas menengah.
Selama setahun terakhir, harga bahan bakar di Prancis telah meningkat lebih dari 20 persen.