Maria Elisa Hospita
02 November 2017•Update: 03 November 2017
Hajer M'tiri
PARIS
Masa darurat yang diberlakukan di Prancis sejak dua tahun lalu berakhir pada Rabu.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menetapkan Undang-Undang Anti Teror yang baru. Namun keputusan tersebut dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Status masa darurat diberlakukan menyusul serangan teroris di Paris pada November 2015 yang menewaskan 100 jiwa lebih. Sejak itu, masa darurat telah diperpanjang hingga lima kali.
Namun, selama dua tahun terakhir, Prancis masih saja menjadi sasaran serangan teror mematikan.
Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb, Selasa, mengatakan bahwa selama dua tahun, sedikitnya 32 rencana serangan telah berhasil digagalkan berkat informasi dari luar negeri mau pun langkah khusus terkait masa darurat.
Presiden Emmanuel Macron menandatangani UU anti teror dan keamanan yang baru yang memberikan wewenang pada pemerintah untuk menggeledah rumah, membatasi pergerakan, dan menutup rumah-rumah ibadah.
Kelompok HAM dan jaringan internasional, termasuk OHCHR PBB, mengkhawatirkan bahwa UU yang baru - yang memberikan wewenang khusus pada polisi - akan menciptakan quasi-state permanen di Prancis.