Dunia

Presiden China sahkan UU keamanan Hong Kong yang baru

Undang-undang kontroversial itu akan mengkriminalisasi kegiatan anti-Beijing di wilayah semi-otonom

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 30.06.2020 - Update : 30.06.2020
Presiden China sahkan UU keamanan Hong Kong yang baru Presiden China Xi Jinping. (Foto file-Anadolu Agency)

Ankara

Riyaz ul Khaliq

ANKARA 

Presiden China menandatangani sebuah dekrit yang mengesahkan undang-undang keamanan baru di Hong Kong pada pada Selasa.

Xi Jinping menandatangani dekrit tersebut setelah Kongres Komite Tetap Rakyat Nasional China ke-13 (NPC), badan legislatif tertinggi China, dengan suara bulat memutuskan untuk mengesahkan undang-undang hari ini, lansir media lokal Global Times.

RUU itu muncul setelah gelombang protes selama berbulan-bulan dan kegiatan yang disebut China "anti-nasional" di wilayah semi-otonom tahun lalu.

Undang-undang itu akan mengkriminalisasi upaya melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong.

Daerah semi-otonom Hong Kong menjadi bagian dari China pada 1997. Tahun lalu, terjadi gelombang protes besar-besaran terhadap langkah untuk melegalkan ekstradisi ke China daratan.

Menjelang persetujuan akhir undang-undang tersebut, AS berjanji untuk memulai proses penghapusan pengecualian kebijakan untuk Hong Kong, termasuk kontrol ekspor pada teknologi dengan penggunaan ganda.

Sekutu intelijen AS, Inggris, Australia dan Kanada telah menyatakan keprihatinan mendalam, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk meredam perbedaan pendapat.

Beijing menyangkal kritik tersebut dan memperingatkan semua pihak untuk menahan diri dari upaya campur tangan dalam urusan internalnya.

Namun, Li Zhanshu, ketua kongres, mengatakan status khusus "satu negara, dua sistem" Hong Kong harus ditujukan ke arah yang benar.

Dia juga menekankan upaya tegas dan efektif untuk menjaga keamanan nasional, tatanan konstitusional dan tatanan aturan hukum di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.