Polisi tangkap WN AS tersangka kasus pedofilia sekaligus buronan FBI
Tersangka bernama Russ Albert Medlin masuk ke dalam daftar red notice Interpol sejak Desember 2019

Jakarta Raya
JAKARTA
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin atas dugaan pedofilia.
Tersangka juga merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa Medlin sering mendatangkan perempuan di bawah umur ke kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
“Penyidik menginterogasi tiga anak berusia 15 hingga 17 tahun, mereka mengaku baru di-booking oleh pemilik rumah,” kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusri, tersangka membayar ketiga anak tersebut sebesar Rp2 juta per orang.
“Ada dugaan sementara yang bersangkutan adalah pedofil,” lanjut Yusri.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus dugaan pedofil yang dilakukan Medlin di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga memburu seorang mucikari berinisial A yang diduga menjadi penyalur perempuan di bawah umur kepada tersangka.
Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah penangkapan, polisi mendalami identitas tersangka dan menemukan bahwa Medlin masuk ke dalam daftar red notice Interpol sejak 10 Desember 2019 sebagai buronan FBI.
Tersangka berada di Indonesia sejak 2019 dan sering keluar-masuk Indonesia menggunakan visa turis.
Yusri mengatakan Med diduga menawarkan investasi saham bitcoin dan mempromosikan bitclub network dengan nilai total USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.
Selain itu, RAM juga merupakan residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat pada 2006 dan 2008 karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban berusia 14 tahun dan menyimpan video serta gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
“Yang bersangkutan dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS,” jelas Yusri.
Polisi, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia terkait ekstradisi tersangka ke AS.
Sementara ini, Medlin akan menjalani proses hukum di Indonesia terkait kasus dugaan pedofilia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.