Dunia

PM Israel dukung hukuman mati bagi warga Palestina

- RUU itu memungkinkan penjatuhan hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 06.11.2018 - Update : 06.11.2018
PM Israel dukung hukuman mati bagi warga Palestina Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Kanselir Jerman Angela Merkel (tidak terlihat) mengadakan konferensi pers bersama setelah pertemuan mereka di Kanselir Jerman di Berlin, Jerman pada 04 Juni 2018. ( Abdülhamid Hoşbaş - Anadolu Agency )

Israel

Abdelraouf Anaut

YERUSALEM

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memberi lampu hijau untuk RUU kontroversial yang memungkinkan penjatuhan hukuman mati bagi warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap Israel.

Berbicara dalam pertemuan dengan kepala-kepala partai koalisi pada Minggu, Netanyahu mengatakan tidak ada yang mencegah RUU itu diajukan di Knesset (parlemen Israel), menurut surat kabar Times of Israel.

Dia mengatakan oposisi dari dinas keamanan internal Israel Shin Bet dan tentara Israel seharusnya tidak mencegah anggota parlemen untuk melancarkan mosi itu.

Undang-undang ini telah didukung oleh Avigdor Lieberman, menteri pertahanan garis keras Israel, dan merupakan bagian dari perjanjian koalisi sebelumnya dengan partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Perjanjian itu membawa partai Lieberman, Yisrael Beiteinu, ke dalam pemerintahan koalisi Israel.

RUU kontroversial tersebut telah disetujui oleh Knesset dalam pembacaan pertama pada Januari.

Tahun lalu, Netanyahu menyuarakan dukungannya untuk menerapkan hukuman mati kepada mereka yang digambarkannya sebagai teroris dengan darah di tangannya.

Karena sistem hukum ganda Israel, yang umumnya mengadili orang Israel di pengadilan sipil dan Palestina di pengadilan militer (di mana hukuman mati akan diterapkan), orang Israel pada umumnya tidak akan menghadapi eksekusi karena membunuh orang Palestina.

Saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan jika panel yang terdiri dari tiga hakim militer menjatuhkan hukuman dengan suara bulat.

Jika RUU itu disetujui, maka putusan mayoritas saja cukup untuk menjatuhkan hukuman mati .

Menurut laporan resmi Palestina, sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas tahanan di seluruh Israel.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın