Dunia, Regional

Persidangan mantan PM Malaysia Najib Razak dimulai 19 Agustus

Najib Razak diduga mentransfer 42 juta ringgit Malaysia (USD14 juta) dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya

Maria Elisa Hospita  | 08.07.2019 - Update : 09.07.2019
Persidangan mantan PM Malaysia Najib Razak dimulai 19 Agustus Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (Adli Ghazali - Anadolu Agency)

Ankara

Riyaz ul Khaliq

ANKARA

Persidangan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang tersangkut kasus korupsi dan pencucian uang akan dimulai bulan depan.

Pengumuman tersebut dirilis oleh Pengadilan Tinggi Malaysia setelah Jaksa Agung Tommy Thomas meminta persidangan ditunda.

Mantan perdana menteri itu diduga mentransfer 42 juta ringgit Malaysia (USD14 juta) dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

“Ini adalah penundaan ketiga dan pengadilan tidak akan lagi memberikan penundaan," kata hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah seperti dilansir oleh Kantor Berita Bernama.

"Oleh karena itu, persidangan akan dimulai pada 19 Agustus pukul 9 pagi," tambah dia.

Najib telah menyangkal semua tuduhan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, kejaksaan telah menyerahkan dokumen setebal lebih dari 3.000 halaman dan akan memanggil 50 saksi yang akan memberikan keterangan selama persidangan.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.