Rhany Chairunissa Rufinaldo
25 November 2019•Update: 25 November 2019
YERUSALEM
Pengadilan Israel pada Minggu memvonis ikon perlawanan Palestina, Raed Salah, karena melakukan penghasutan untuk melancarkan aksi terorisme.
Dilansir dari surat kabar Yedioth Aharonoth, pengadilan Hakim Haifa juga memvonis Salah atas inkorporasi ilegal, mengutip perannya sebagai pemimpin Gerakan Islam, yang dilarang Israel karena diduga terlibat dalam kegiatan anti-Israel.
Otoritas Israel menangkap Salah pada 2017 dan menjatuhkan hukuman dengan tuduhan "penghasutan kekerasan" dan menahannya selama 11 bulan.