Ekip
28 Desember 2021•Update: 29 Desember 2021
BAGHDAD
Pengadilan Federal Irak pada Senin menolak gugatan yang menentang hasil pemilihan parlemen negara itu.
Kantor berita Irak INA melaporkan pengadilan telah menolak gugatan yang diajukan oleh kelompok-kelompok Syiah, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Pengadilan Federal adalah otoritas peradilan tertinggi Irak dan keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Sebuah blok yang dipimpin oleh ulama Syiah Muqtada al-Sadr memenangkan pemilihan pada 10 Oktober, merebut 73 kursi di parlemen yang beranggotakan 329 orang.
Faksi-faksi pro-Iran melihat kursi mereka berkurang dari 48 dalam pemilihan 2018 menjadi hanya 17 pada pemilu tahun ini.
Pada 4 Desember, Hadi al-Ameri, kepala koalisi Fatah, mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menentang hasil pemungutan suara, dengan alasan pelanggaran teknis dan hukum.