Hayati Nupus
30 Januari 2019•Update: 30 Januari 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah akan mengundang Duta Besar India dan Belanda untuk membantu memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) yang terlantar di kedua negara tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kapal Miss Gaunt dan Northwind milik Perusahaan Belanda Nordav BV yang mempekerjakan ABK tersebut tengah terlibat masalah hukum di India.
"Kementerian dan lembaga terkait harus terus berkoordinasi di tingkat teknis untuk segera mencari solusi agar para ABK dapat segera dipulangkan dan memperoleh hak-haknya," ujar Purbaya dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Selasa, di Jakarta, seperti dalam keterangannya.
Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi telah mendatangi Kemlu dan Kementerian Perdagangan India agar ABK WNI segera dilepaskan.
“Mereka [otoritas India] mengatakan memperhatikan masalah ini namun tetap berpegang pada proses peradilan yang saat ini berjalan bagi pemilik kapal,” ujar Judha.
KBRI Den Haag, lanjut Judha, juga telah mendatangi Kemlu Belanda untuk mendesak perusahaan Nordav BV agar segera membayar gaji ABK dan memulangkan mereka.
“Kita upayakan melalui pengacara di India agar perusahaan mau membayar gaji para ABK ini sejumlah diatas empat bulan masa kerja,” kata dia.
Nordav BV tersandung masalah hukum di India karena mengalami pailit sehingga tidak mampu membayar biaya bahan bakar dan agen di India.
Tiga belas ABK Indonesia bekerja di kapal tersebut sejak Juli dan September 2018.
Kementerian Perhubungan telah melaporkan persoalan ini ke Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Hasilnya, IMO memerintahkan Belanda untuk mendorong pemilik kapal membayarkan gaji ABK dan memfasilitasi repatriasi.