Dunia

Pakistan: Sebelum India selesaikan masalah Kashmir, kami tak akan bertemu

PM Pakistan berencana akan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia oleh India di Jammu Kashmir pada pidatonya di rapat umum PBB

Muhammad Abdullah Azzam  | 19.09.2019 - Update : 20.09.2019
Pakistan: Sebelum India selesaikan masalah Kashmir, kami tak akan bertemu Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Nuri Aydın

ANKARA

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengungkapkan pihaknya tidak akan bernegosiasi dengan India sampai negara itu mengembalikan status khusus Jammu Kashmir seperti sebelumnya.

Dalam sebuah pernyataan, PM Khan mengatakan pemerintah Pakistan tidak akan bertemu dengan India hingga status Jammu Kashmir dipulihkan dan otoritas mencabut pemberlakuan jam malam.

Khan menuturkan dirinya akan hadir dalam Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan diadakan di kota New York, Amerika Serikat (AS).

Dia berencana akan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia oleh India di Jammu Kashmir pada pidatonya di rapat umum PBB nanti.

Di sisi lain, otoritas Pakistan menolak permohonan India terkait penggunaan wilayah udaranya untuk penerbangan Perdana Menteri Narendra Modi.

Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi pada Rabu mengatakan bahwa India meminta izin menggunakan wilayah udara Pakistan untuk penerbangan PM Modi ke AS.

Namun, pemerintah Pakistan menolak permintaan tersebut.

"Menjaga situasi di Jammu dan Kashmir yang diduduki, dan sikap India, kami telah memutuskan untuk tidak mengizinkannya menggunakan wilayah udara kami," ungkap Qureshi.

Awal Agustus India menghapus semua ketentuan khusus yang diberikan kepada Jammu dan Kashmir berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India.

India juga membagi provinsi itu menjadi dua wilayah yang dikelola secara terpusat dan mengambil kekuasaan dari majelis.

Jammu dan Kashmir mengalami blokade komunikasi sejak 5 Agustus, yakni ketika India mengubah status quo negara bagian itu.

Pemerintah India kemudian memberlakukan pemadaman komunikasi total di wilayah tersebut untuk menghalangi demonstrasi dan menggagalkan pemberontakan.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali meminta India untuk mencabut pembatasan dan membebaskan tahanan politik.

Sejak 1947, Jammu dan Kashmir diberi hak khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri.

Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya, yang melarang orang luar untuk menetap atau memiliki tanah di wilayah tersebut.

Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh.

Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan telah berperang sebanyak tiga kali - pada 1948, 1965 dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.

Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın