Menentang pemerintah Inggris, anggota Partai Buruh deklarasikan genosida sedang terjadi di Gaza
Mosi ini mengikat pemerintahan Buruh di masa depan untuk melakukan serangkaian tindakan garis keras, termasuk menggunakan 'semua cara yang tersedia secara wajar' untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza

LONDON
Partai Buruh yang berkuasa di Inggris pada Senin meloloskan mosi yang mendeklarasikan dukungan terhadap konklusi PBB yang telah menyimpulkan Israel melakukan genosida di Gaza -- sebuah keputusan yang belawanan dengan kepemimpinan partai tersebut.
Dalam sebuah konferensi partai di Liverpool, para delegasi Partai Buruh meloloskan mosi “Perdamaian di Timur Tengah 2”, yang menyatakan bahwa Komisi Penyelidikan PBB menemukan bahwa “otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.”
Mosi ini mengikat pemerintahan Partai Buruh di masa depan pada serangkaian langkah garis keras, termasuk menggunakan “segala cara yang tersedia secara wajar” untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza, menangguhkan perdagangan senjata dengan Israel, dan membekukan perjanjian perdagangan dan kemitraan Inggris-Israel.
Usulan tersebut diajukan oleh Unison, salah satu serikat buruh terbesar di negara ini.
Sebaliknya, Perdana Menteri Keir Starmer dan menteri Kabinetnya dari Partai Buruhmenolak untuk menyatakan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza, dan bersikeras bahwa masalah tersebut adalah masalah pengadilan.
Setelah Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki menerbitkan laporannya, pemerintah Inggris menyatakan bahwa posisinya tetap bahwa mereka “belum menyimpulkan bahwa Israel bertindak dengan niat (genosida) tersebut.”
Laporan pada 16 September mengatakan ada dasar yang wajar untuk menemukan bahwa empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan berdasarkan hukum internasional telah dilakukan sejak Oktober 2023.
Tentara Israel menewaskan lebih dari 66.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Pengeboman yang tak henti-hentinya telah membuat daerah kantong itu tak layak huni dan menyebabkan kelaparan serta penyebaran penyakit.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.