Maria Elisa Hospita
29 September 2020•Update: 30 September 2020
Alyssa McMurtry
OVIEDO, Spanyol
Quim Torra digulingkan dari jabatannya sebagai presiden Catalonia pada Senin setelah Mahkamah Agung Spanyol melarangnya memegang jabatan publik selama satu setengah tahun.
Akhir tahun lalu, Pengadilan Tinggi Catalonia menyatakan Torra bersalah karena menolak menurunkan pita kuning dan bendera separatis Catalonia dari gedung-gedung publik menjelang pemilihan umum regional yang digelar pada Maret 2019.
Pita dan bendera kuning adalah simbol kemerdekaan Catalonia, sehingga pemasangan dan pengibarannya dianggap melanggar undang-undang pemilu Spanyol.
Dewan pemilu telah memberikan waktu 48 jam kepada Torra untuk menurunkan simbol-simbol tersebut, tetapi dia tidak mematuhinya.
Torra pun mengajukan banding atas keputusan tersebut di Mahkamah Agung Spanyol, tetapi pengadilan menolak untuk menangani kasus tersebut.
Dalam keputusan mereka, hakim Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Torra keras kepala dan berulang kali melanggar perintah dewan pemilihan umum.
Carles Puigdemont, pendahulu Torra, digulingkan oleh pemerintah Spanyol pada 2018 setelah menggelar pemungutan suara ilegal.
Dia telah meninggalkan negara itu dan kini tinggal di pengasingan di Belgia.
"Hari ini, pengadilan, dan bukan rakyat Catalonia memutuskan bahwa saya tak bisa menjadi presiden. Saya akan mencari keadilan di Eropa," ujar Torra mencela keputusan itu.
Namun, dia menegaskan bahwa dia akan meninggalkan kantor dengan damai, dan kepemimpinan akan dialihkan ke Wakil Presiden Catalonia Pere Aragones.
Torra juga mengumumkan pemilihan regional baru di Catalonia. Dia bersikeras bahwa pemilihan tersebut harus dilihat sebagai "plebisit" untuk kemerdekaan.
Dia meminta maaf kepada para pendukungnya karena tidak membuat kemajuan dalam merealisasikan Republik Catalonia, sekaligus mendesak para pendukungnya untuk melanjutkan perjuangan.
Para demonstran pro-kemerdekaan pun turun ke jalan-jalan pada Senin malam menentang keputusan pengadilan.