Dunia

Kelompok HAM: Israel lakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina

Human Rights Watch mengatakan penindasan Israel melewati ambang batas menuju apartheid dan penganiayaan

Ekip  | 27.04.2021 - Update : 27.04.2021
Kelompok HAM: Israel lakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina Pasukan Israel menangkap seorang warga Palestina yang mengibarkan bendera di area Gerbang Damaskus di Yerusalem selama bulan puasa Ramadhan di Yerusalem pada 26 April 2021. ( Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency )

Ankara

Ahmed Asmar

ANKARA 

Human Rights Watch (HRW) pada Selasa menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina di wilayah pendudukan.

Dalam sebuah laporan, kelompok hak asasi yang berbasis di New York itu mengatakan kebijakan ganda Israel, yang dikodifikasikan dalam undang-undang, telah memberikan hak istimewa kepada warga Yahudi Israel sekaligus menindas warga Palestina.

"Penemuan ini didasarkan pada kebijakan pemerintah Israel untuk mempertahankan dominasi warga Yahudi Israel atas Palestina dan pelanggaran berat yang dilakukan terhadap warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur," kata HRW.

Kelompok tersebut mengatakan laporan itu mendasarkan dokumentasi pelanggaran Israel terhadap Palestina setelah bertahun-tahun meninjau dokumen dan pernyataan perencanaan pemerintah Israel.

"Di Yerusalem, misalnya, rencana pemerintah [Israel] untuk kota madya, termasuk bagian barat dan timur kota yang diduduki, menetapkan tujuan 'mempertahankan mayoritas Yahudi yang kokoh di kota' dan bahkan menentukan rasio demografis yang mereka ingin pertahankan," kata laporan itu.

Mengomentari laporan tersebut, direktur eksekutif HRW Kenneth Roth mengatakan bahwa menyangkal hak-hak fundamental jutaan warga Palestina, tanpa justifikasi keamanan yang sah dan semata-mata karena mereka adalah orang Palestina dan bukan Yahudi, bukan hanya masalah pendudukan yang kejam.

Roth mengatakan kebijakan Israel dimaksudkan untuk memberi hak istimewa kepada satu orang dengan mengorbankan orang lain.

HRW menyimpulkan dengan mendesak negara-negara untuk mengondisikan penjualan senjata dan bantuan militer dan keamanan kepada Israel dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah konkret dan dapat diverifikasi guna mengakhiri tindakan kejahatan ini.

Sementara itu, Israel menolak laporan tersebut dan menuduh HRW dipimpin oleh BDS, merujuk pada gerakan global Boikot, Divestasi, dan Sanksi yang pro-Palestina.

Israel juga menghadapi penyelidikan kejahatan perang oleh jaksa Mahkamah Pidana Internasional atas operasi militernya di Gaza pada musim panas 2014 dan kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.