Dunia

Kelompok Druze Israel tolak UU 'Negara Yahudi'

Undang-undang kontroversial itu menyatakan Israel sebagai "negara-bangsa orang-orang Yahudi"

Astudestra Ajengrastrı  | 22.07.2018 - Update : 23.07.2018
Kelompok Druze Israel tolak UU 'Negara Yahudi' Ilustrasi Gedung Parlemen Israel atau Knesset. (Foto file - Anadolu Agency)

Israel

Osama al-Ghassani

YERUSALEM

Anggota Knesset (parlemen Israel) dari kelompok Druze mengumumkan mereka akan mengajukan banding terhadap undang-undang yang baru disahnya, yang menyatakan Israel sebagai "negara-bangsa orang-orang Yahudi".

Disetujui oleh Knesset pada Kamis, peraturan ini juga menyatakan bahwa "Yerusalem yang bersatu" adalah Ibu Kota Israel dan Ibrani adalah bahasa resmi negara tersebut, menyingkirkan Bahasa Arab sebagai kandidat bahasa resmi dalam proses menetapkan "status khusus" tersebut.

Menurut harian Maariv pada Minggu, tiga anggota parlemen memutuskan menggugat UU kontroversial ini ke Mahkamah Agung.

"Saya tidak ada masalah dengan kaum Yahudi dan fakta bahwa Israel adalah negara Yahudi," kata anggota Knesset, Akram Hasson, dari Partai Kulanu kepada Maariv.

Dia melanjutkan, "Tapi bagaimana dengan Druze, yang mengorbankan diri dan berperang untuk Israel, 240 orang tewas dan lebih dari 1.200 orang terluka selama pelayanan mereka di pasukan bersenjata?"

Komunitas Druze telah tinggal di bagian utara Israel sejak 1948 dan mengikuti wajib militer untuk pasukan bersenjata Israel. Mereka menganggap diri mereka warga Israel. Perkecualian datang dari komunitas Druze yang berada di Golan Heights, Suriah, wilayah yang diduduki Israel pada 1967, yang tetap melekat dengan identitas Arab mereka.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.