Politik, Dunia

Kedubes Israel di seluruh dunia waspada atas potensi surat perintah penangkapan pejabat Israel

Israel bersiap menghadapi kemungkinan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional terhadap pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza

29.04.2024 - Update : 07.05.2024
Kedubes Israel di seluruh dunia waspada atas potensi surat perintah penangkapan pejabat Israel

YERUSALEM 

Kementerian Luar Negeri Israel menginstruksikan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi kemungkinan dampak jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pejabat Israel atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia di Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Minggu malam, kemlu Israel membahas “rumor” seputar kemungkinan surat perintah penangkapan ICC terkait “tokoh politik dan militer senior Israel.”

Di tengah “rumor” tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengarahkan seluruh kedutaan besar Israel untuk segera bersiap menghadapi lonjakan “peristiwa anti-Semit dan anti-Israel”.

Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri dalam kesiapan menghadapi peristiwa ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat.

Dia mengatakan Israel “mengharapkan pengadilan untuk menahan diri” dari mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Israel khawatir surat perintah penangkapan akan dikeluarkan terhadap para pemimpin senior militer dan pemerintah, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas agresi Israel di Jalur Gaza.

Israel melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 34.400 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.575 lainnya terluka akibat serangan Israel.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın