KBRI Washington: Boeing siap cairkan ganti rugi korban Lion Air 737-8 MAX
Diperkirakan tiap korban akan menerima USD145.000 dan hal ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan

Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Pemerintah Indonesia telah menerima informasi terkait dana untuk korban kecelakaan Lion Air PK-LQP dan Ethiopian Airlines ET 302.
KBRI Washington telah mengonfirmasi manajemen Boeing Company terkait bantuan dana USD50 juta atau sekitar Rp720 miliar juta untuk WNI korban kecelakaan Boeing 737-8MAX.
Menurut Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Mahendra Siregar, komunikasi telah dilakukan untuk mendapatkan informasi akurat terkait dana bantuan tersebut.
Urusan tersebut, kata Mahendra, sudah dikomunikasikan langsung dengan pengacara yang mewakili pihak Boeing Company.
"Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi," kata Mahendra Siregar dalam rilis tertulisnya pada Selasa.
Mahendra mengatakan Boeing telah menunjuk Kenneth Feinberg dan Camille Biros untuk mendistribusikan USD50 juta kepada 346 ahli waris korban kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX secara merata.
Rinciannya, 189 ahli waris korban dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.
Diperkirakan tiap korban akan menerima USD145.000 dan hal ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan.
Skema pendistribusian, kata Mahendra, akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan dimulai pada pertengahan Oktober 2019.
“KBRI Washington akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini,” ujar Mahendra.