Dunia

Kanada: Provinsi Quebec loloskan RUU larangan pemakaian simbol keagamaan

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dan Asosiasi Muslim Kanada (MAC) telah menyuarakan oposisi terhadap RUU tersebut

Maria Elisa Hospita  | 18.06.2019 - Update : 19.06.2019
Kanada: Provinsi Quebec loloskan RUU larangan pemakaian simbol keagamaan Ilustrasi: Bendera Kanada. (Foto file - Anadolu Agency)

Canada

Barry Ellsworth

TRENTON, Kanada

Provinsi Quebec menyetujui rancangan undang-undang yang melarangan pemakaian simbol-simbol keagamaan.

RUU 21 berisi klausa yang menyerukan "tindakan disipliner" bagi perusahaan yang tak memberlakukan larangan itu, yang artinya akan berdampak pada pegawai pemerintah yang berinteraksi dengan publik, termasuk guru dan supir bus.

Sebelumnya, Perdana Menteri Justin Trudeau mengkritik RUU itu, karena menurutnya pemerintah Quebec tak berhak mengatur cara orang-orang berpakaian.

Berbagai kelompok Muslim menyebut RUU 21 memaksa perempuan Muslim yang bekerja di sektor publik untuk melepas jilbab mereka.

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dan Asosiasi Muslim Kanada (MAC) telah menyuarakan oposisi terhadap RUU tersebut.

"NCCM mengecam keras dasar-dasar RUU 21 yang diskriminatif," tegas dewan itu.

Sementara MAC mengatakan RUU 21 memperlakukan perempuan Muslim dengan "tidak adil" dan "akan meningkatkan Islamofobia".

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.