Muhammad Abdullah Azzam
28 Januari 2021•Update: 29 Januari 2021
Abdelraouf Arna'out
YERUSALEM
Israel menyampaikan keprihatinannya atas rencana Amerika Serikat (AS) untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) oleh mantan pemerintahan Donald Trump, lapor media lokal pada Rabu.
Harian Jerusalem Post mengatakan Washington, dengan langkah ini, akan memungkinkan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan penuh atas kecurigaan kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina.
Harian itu memperingatkan bahwa penyelidikan ICC dapat "dimulai dengan surat perintah penangkapan untuk pejabat militer dan diplomatik Israel terkemuka, dulu dan sekarang".
"Kami berharap dapat menemukan kesamaan dengan pemerintahan yang akan datang," kata harian Israel itu mengutip pernyataan dari seorang pejabat Israel.
Pejabat itu mengatakan masalah ICC akan menjadi salah satu topik utama yang akan diangkat dengan pemerintahan Joe Biden.
Saluran pemerintah Israel KAN pada Minggu melaporkan bahwa ICC mungkin merasa berani untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel selama perang tahun 2014 di Jalur Gaza.
Keputusan untuk membuka penyelidikan telah ditangguhkan sejak Desember 2019 untuk menghindari konfrontasi dengan pemerintahan Trump, yang menjatuhkan sanksi pada ICC pada Juni 2020 atas penyelidikannya terkait kemungkinan kejahatan perang AS yang dilakukan di Afghanistan.
Pada Desember 2019, Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengumumkan bahwa pengadilan menemukan cukup bukti untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina.
Sebanyak 2.322 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, tewas - dan sekitar 11.000 terluka - dalam serangan Israel selama 51 hari pada 2014.