Dunia

ICC vonis mantan pemimpin pemberontak Uganda untuk kasus kejahatan perang

Komandan Lord's Resistance Army Dominic Ongwen dinyatakan bersalah atas 61 dakwaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan

Muhammad Abdullah Azzam  | 05.02.2021 - Update : 05.02.2021
ICC vonis mantan pemimpin pemberontak Uganda untuk kasus kejahatan perang Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Pretoria

Hassan Isilow

PRETORIA, Afrika Selatan 

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis memvonis bersalah kepada Dominic Ongwen, komandan kelompok pemberontak Uganda, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ongwen, 45, komandan Lord's Resistance Army (LRA), yang membawa malapetaka di Uganda utara selama 1990-an dan awal 2000-an, dinyatakan bersalah atas 61 dakwaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan, yang dilakukan oleh kelompok milisinya.

Hakim ICC Bertram Schmitt memutuskan Ongwen bersalah tanpa keraguan, dan mengatakan Ongwen bukanlah boneka yang diikat ke pohon ketika dia memerintahkan LRA.

Ongwen, anggota LRA pertama yang muncul di pengadilan yang berbasis di Belanda itu, mengatakan dalam salah satu persidangan sebelumnya bahwa dia diculik pada 1988 dalam perjalanan ke sekolah ketika dia berusia 14 tahun.

Dia adalah komandan LRA yang ditakuti dan terkenal kejam, dipimpin oleh Joseph Kony.

Ongwen mengatakan dia diindoktrinasi dan dipaksa melakukan kekejaman yang tak terkatakan pada usia 14 tahun, diberitahu bahwa dia melakukan pekerjaan "Tuhan", membersihkan negaranya, dan membela keluarga dan tetangganya dari penyerang wilayah selatan.

Dari empat pemimpin senior LRA yang didakwa oleh ICC lebih dari satu dekade lalu, termasuk Joseph Kony, Vincent Otti, Okot Odhiambo, dan Dominic Ongwen, hanya Kony dan Ongwen yang masih hidup.

Namun, laporan yang belum dikonfirmasi mengklaim Kony mungkin telah meninggal di Republik Afrika Tengah.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın