Hakim Quebec tolak penangguhan larangan pemakaian simbol keagamaan
RUU 21 yang diberlakukan mulai bulan Juni melarang pegawai negeri termasuk polisi, perawat, guru, dan sopir bus mengenakan simbol-simbol keagamaan

Jakarta Raya
Barry Ellsworth
TRENTON, Kanada
Seorang hakim di Quebec, Kanada, menolak permintaan kelompok Muslim dan asosiasi kebebasan sipil perihal penangguhan undang-undang sekularisme di provinsi itu.
Menurut Hakim Michel Yergeau, pengadilan akan menyalahi aturan jika mencabut putusan yang disahkan oleh legislatif terpilih.
RUU 21 diberlakukan mulai bulan Juni dan melarang pegawai negeri termasuk polisi, perawat, guru, dan sopir bus mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti jilbab Muslim, kippah Yahudi, turban Sikh, dan salib Kristen saat berurusan dengan publik.
Dewan Nasional Muslim Kanada dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada mengajukan gugatan pengadilan yang meminta penangguhan UU tersebut.
Organisasi-organisasi itu berpendapat bahwa undang-undang itu tidak konstitusional dan hanya akan merugikan kelompok minoritas di Quebec.
Bulan lalu, Perdana Menteri Justin Trudeau kembali menyuarakan oposisinya terhadap undang-undang kontroversial itu.
"Kami merasa itu bukan tanggung jawab pemerintah untuk membuat undang-undang tentang apa yang harus dikenakan warga," ujar dia.
Catherine McKenzie, kuasa hukum untuk dua kelompok itu, mengatakan pemerintah “berupaya mengatur praktik agama" dan hal itu "tak bisa dibenarkan".