Dunia

Ganja kini legal di New York

Gubernur New York pertama kali mengusulkan legalisasi ganja pada 2013

Maria Elisa Hospita  | 30.07.2019 - Update : 30.07.2019
Ganja kini legal di New York Petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Aceh Besar memusnahkan ladang ganja milik warga seluas 9 hektare di kawasan Pegunungan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Indonesia, pada 14 Maret 2019. Sepanjang 2019 Polres Aceh Besar telah memusnahkan 17 hektar ladang ganja di beberapa lokasi yang berbeda. (Khalis Surry - Anadolu Agency)

Washington DC

Servet Günerigök

WASHINGTON 

Gubernur New York Andrew Cuomo pada Senin menandatangani undang-undang yang mendekriminalisasi penggunaan ganja di negara bagian tersebut.

"Komunitas orang-orang kulit berwarna sejak lama dirugikan dengan undang-undang yang mengatur ganja. Mulai hari ini kita akan mengakhiri ketidakadilan ini untuk selamanya," kata Cuomo dalam sebuah pernyataan.

Dia pertama kali mengusulkan legalisasi ganja pada 2013.

Di bawah RUU itu, kepemilikan satu atau dua ons ganja akan dihukum dengan denda bukan tuduhan pidana.

Selain itu, orang-orang yang sebelumnya dihukum karena pelanggaran ganja akan dibebaskan.

Ketua Senat New York Andrea Stewart-Cousins ​​menyebut langkah itu "bagian penting dari reformasi sistem peradilan Amerika Serikat".

Dengan penandatanganan RUU tersebut, New York menjadi negara bagian ke-16 yang mendekriminalisasi ganja.

Sebelas negara bagian lainnya dan Distrik Columbia telah sepenuhnya melegalkan ganja.

RUU ini mulai berlaku 30 hari setelah menjadi undang-undang.

*Michael Hernandez turut berkontribusi dalam laporan ini

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.